“Bisa saja orang bangun pagi, lihat mobil di sebelah tidak digembok, lalu berpikir kenapa mobilnya yang kena. Padahal bisa jadi mobil itu baru parkir pagi hari,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penertiban parkir bukan kebijakan baru di Kota Ambon. Sejak Januari 2026, Dishub telah gencar melakukan sosialisasi di dalam kota, mulai dari menempelkan kertas peringatan pada kendaraan hingga memberikan imbauan langsung kepada warga.
“Ini sebenarnya kelanjutan dari kebijakan tahun sebelumnya, kami hanya kembali mengingatkan dan menertibkan,” jelasnya.
Adapun penertiban di tujuh ruas jalan yakni:
Jalan Sultan Hasanuddin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Rijali
Jalan Benteng Kapaha
Jalan Pattimura
Jalan Ahmad Yani
Jalan Diponegoro
Dishub berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan bukan untuk mempersulit warga, melainkan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Ambon. (AM-18)










