Penambahan satu permohonan untuk gugatan hasil pemilihan gubernur masih diterima MK, meski batas pengajuan sengketa hasil pada Rabu, 18 Desember kemarin.
Kendati telah ditutup, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan mahkamah tetap menerima permohonan sengketa yang didaftarkan. Alasannya, ujar dia, lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat.
“Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
SUMBER : Tempo.co.