Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers kini berfungsi sebagai “norma pengaman” yang lebih konkret, bukan sekadar hiasan administratif.
Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat karena terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. (***)










