BeritaNasionalUtama

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi.

5
×

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi.

Sebarkan artikel ini

Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers kini berfungsi sebagai “norma pengaman” yang lebih konkret, bukan sekadar hiasan administratif.

Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat karena terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. (***)

Baca Juga  DPRD Maluku Usulkan 500 Item Pembangunan Infrastruktur ke Kementerian PUPR dan Komisi V DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *