Blog

Misteri Mayat Terbakar Sekotong, Anak Bunuh Ibu

3
×

Misteri Mayat Terbakar Sekotong, Anak Bunuh Ibu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tewas dibunuh - int

Sebelum tiba di lokasi kejadian, Bara sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite di salah satu pengecer di Simpang Tiga Pelabuhan Lembar. Setibanya di Dusun Batu Leong, pelaku mencari lokasi yang sepi, memarkir kendaraan, lalu mengangkat jasad korban keluar dari mobil. Bara kemudian menyiram jasad Yani dengan bahan bakar dan membakarnya.

“Sekitar satu jam kemudian, pelaku mengira korban telah terbakar habis, lalu meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Kholid.

Terkait motif, Kholid menyebut Bara mengaku sakit hati kepada ibunya. Bara sebelumnya meminta uang untuk membayar utang, namun Yani menolak memberi. “Karena sakit hati itulah pelaku melakukan pembunuhan,” kata Kholid.

Polisi menjerat Bara dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kholid menjelaskan bahwa Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pembunuhan. Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga apabila korban merupakan orang tua, pasangan, atau anak pelaku. Sementara itu, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat terbakar di wilayah Sekotong pada Minggu siang, 25 Januari 2026. Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu malam dan melanjutkannya pada Senin pagi, 26 Januari 2026. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *