Terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, pemantauan debit air sungai menjadi penting untuk mengantisipasi potensi banjir lebih dini.
Tak hanya itu, sebagian CCTV kini juga diarahkan untuk mengontrol titik-titik pembuangan sampah. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam menjaga kebersihan kota.
Wattimena menegaskan, unggahan tangkapan layar CCTV yang dipublikasikan bukan bertujuan mempermalukan siapa pun, melainkan untuk membangun kesadaran bersama.
“Kalau kita memposting tangkapan layar di lokasi tertentu, itu bukan untuk mempermalukan siapa-siapa. Itu bagian dari edukasi dan membangun kesadaran masyarakat,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pemerintah hanya meminta dua hal sederhana dari warga yakni membuang sampah pada tempatnya dan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah yang telah berlaku sejak tahun 2015, waktu pembuangan sampah diatur mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.
Langkah ini, lanjutnya, bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi bagian dari transformasi budaya kota. Dengan dukungan teknologi dan partisipasi yang aktif dari masyarakat, Kota Ambon diharapkan semakin maju sebagai kota yang bersih, tertib, dan cerdas.menuju Kota yang lebih baik. (AM-18)










