Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” jelas Eniya saat sosialisasi tentang regulasi tersebut di Jakarta, Selasa (7/4).
Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dinilai sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional.
Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna, seperti diberitakan kanal Kementerian ESDM. *










