Di dalam PMK ini diatur agar anggota Bank Himbara bukan hanya menyalurkan pinjaman saja tetapi juga memberikan pendampingan kepada koperasi. (***) Sumber : SIARAN PERS Nomor: 234/Press/SM.4.1.KOP/VIII/2025 – Humas Kementerian Koperasi
Menkop: Agustus 2025, Sebanyak 15.000 Unit Kopdes Merah Putih Aktif Beroperasi
