Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyatakan kesaksian para terdakwa memang dapat menjadi dasar hukum yang cukup untuk memulai penyelidikan. Kekuatan kesaksian ini akan meningkat setelah ada putusan pengadilan. “Kesaksian yang dikuatkan oleh putusan pengadilan bertambah nilainya,” ujarnya.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan Budi menerima uang secara langsung. Namun nama Budi muncul berkali-kali dalam dokumen resmi pengadilan. Karena itu, penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan Budi. “Supaya tidak menjadi fitnah dan tak bergulir terus, lebih baik diklarifikasi,” tutur Arief.
Menurut Arief, penyidik dari Polda Metro Jaya ataupun jaksa penuntut umum bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan atau memanggil Budi sebagai saksi dalam persidangan. Arief menegaskan, Kompolnas dapat meminta klarifikasi kepada aparat jika ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran prosedural. “Kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kami bisa meminta klarifikasi ke penyidik,” ucapnya.
Arief juga menekankan pentingnya sensitivitas politik dalam perkara ini, mengingat fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap empat isu utama: perjudian, korupsi, penyelundupan, dan narkoba. Arief berharap kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara yang menyentuh nama pejabat publik. “Sejauh ini Polda Metro dan Bareskrim sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tapi, kalau ada temuan, itu bisa menjadi bahan klarifikasi.”