5. Membangun kesejahteraan melalui perlindungan sosial yang menyeluruh dan jaminan ketersediaan kebutuhan pokok yang terjangkau.
Saya kira di point yang kelima ini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi Maluku atas dampak pandemi COVID-19 dengan program yang efektif dan tepat sasaran .
Sebab, program perlindungan sosial juga merupakan bagaian dalam rangka memperkuat pembangunan ekonomi daerah dan ekonomi Nasional namun harus didukung oleh kebijakan fiskal berupa penerimaan yang berhubungan erat dengan pajak dan pengeluaran pemerintah, yang kemudian harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan persoalan kebutuhan pokok yang terjangkau sudah pasti menyangkut suplai logistik dan ketersediaannya serta stabilitas harga pasar dengan membangun kordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mengendalikan harga bahan pokok.
Termasuk didalamnya menyangkut pangan lokal, mengingat Maluku dikenal sebagai provinsi kaya penghasil pangan lokal dengan keanekaragaman sumber pangan yang sangat besar semisal sagu dan ubi yang jika dikembangkan pembudidayanya dalam sebuah gerakan bersama maka sudah pasti ketersedian kebutuhan pokok pasti terjaga.