Di point yang ke tiga ini menunjukan FCT sangat menyadari betul sistem ekonomi yang di anut bangsa ini yakni sistem ekonomi Pancasila yaitu ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama diantaranya Usaha Rakyat, BUMS dan BUMN sehingga FCT memiliki tekad yang kuat ingin membangun ekonomi lokal yang produktif untuk mengembalikan kesejahteraan rakyat sesuai amanat UUD 1945 dengan cara kedaulatan ekonomi harus diimplementasikan dalam sistem ekonomi kerakyatan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat mikro hingga masuk ke skala nasional, dengan kata lain apabila kondisi perekonomian masyarakat naik secara merata, maka otomatis kualitas ekonomi secara nasional juga akan meningkat yang imbasnya pasti menumbuhkan lapangan pekerjaan baru bagi masrakat.
4. Membangun kewilayahan berbasis gugus pulau untuk pertumbuhan dan pemerataan yang berwawasan lingkungan.
Di point ke empat ini ada pesan yang tersirat dari seorang FCT yakni apabila sektor pertambangan dan kelautan Maluku benar-benar masuk ke tahap eksploitasi maka gugus pulau yang ada di kabupaten/kota bisa dijadikan suplai chain. Konsumsi logistik pada pusat industri akan berasal dari daerah gugus pulau.