Di sisi lain, tambah Mendagri, ada dua kriteria yang digunakan dalam penyusunan DP4. Pertama, warga negara yang memiliki hak pilih berdasarkan usia 17 tahun pada tanggal 27 November nanti. Kedua, bukan anggota TNI/Polri, karena mereka tidak memiliki hak pilih. Sebab DP4 bersifat dinamis, pihaknya meminta KPU bekerja sama melakukan verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data terbaru.
“Hari ini kita menyerahkan DP4 daftar pemilih potensial untuk Pilkada tanggal 27 November 2024, dan data ini diambil dari data Dukcapil Kemendagri dan inilah salah satu tanggung jawab tugas daripada pemerintah untuk menyiapkan data potensial pemilih,” ujarnya.
Sebagai informasi, DP4 Pilkada Serentak per 27 November 2024 berjumlah 207.110.768 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 103.228.748 jiwa dan perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa.(***)