Dengan demikian pengangkatan Saimima sudah melanggar Ayat (4), seharusnya KPM menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk pelaksanaan tugas pengurusan BUMD, bukan mengangkat Plt (Pelaksana Tugas). Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksanaan Tugas, ini dua hal berbeda.
Hal ini dikonfirmasi langsung ke Penjabat Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian BUMD & BLUD Biro Perekonomian Setda Maluku, Corra Stany Pattiselanno mengatakan, masalah pengangkatan Plt pernah juga dialami oleh Perumda Kepulauan Tanimbar, pada saat dikonsultasikan pihaknya tetap berpatokan pada Pasal 71 Ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Pengangkatan Plt diluar struktur Internal BUMD menyalahi ketentuan Pasal 71 Ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan hal ini sudah di konsultasikan langsung oleh Biro Setda Maluku dengan Ditjen Keuangan Daerah C.q. SubDiktorat BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Kemendagri,” kata Pattiselanno, Minggu (04/08/2024).
Menurut Kemendagri bahwa Ketentuan Pasal 71 Ayat (4) sudah sangat jelas bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewas KPM dapat menunjuk PEJABAT INTERNAL BUMD, sebaliknya tidak bisa mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).
Sementara itu Sumber lain arikamedia.id menyatakan, ini akibat kebijakan mantan Pj Wali Kota Bodewin Wattimena yang waktu itu mengangkat Pieter Saimima. Padahal seharusnya pemimpin sementara diangkat dari internal BUMD dan mereka ditunjuk untuk Pelaksanaan Tugas Direktur bukan Pelaksana Tugas (Plt).