BeritaDaerahPemerintahanUtama

Menanti Kejujuran Kerja TimSel, Tim UKK dan Pemkot Terhadap Hasil Calon Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Yapono Ambon

208
×

Menanti Kejujuran Kerja TimSel, Tim UKK dan Pemkot Terhadap Hasil Calon Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Yapono Ambon

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim UKK Kasrul Selang bersama Panitia Seleksi, Calon Dewas dan Calon Direksi Perumdam Tirta Yapono (FOTO : PEMKOT)

Dijelaskannya, sebagai BUMD lembaga ini dituntut untuk meningkatkan kualitas Air Minum termasuk dengan cakupan pelayanannya. Sebab Perumda Tirta Yapono memiliki peran ganda sebagai institusi yang berorientasi sosial guna memberikan memberikan layanan publik.

“Saat ini Perumdam Tirta Yapono masih masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup kompleks antara lain meminimalisir tingkat kebocoran, meningkatkan kapasitas produksi, penjagaan sumber-sumber mata air, ketersdiaan sarana prasarana, serta tata kelola perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, seleksi yang bertujuan untuk menilai pemahaman, kepatutan juga kemampuan tentang BUMD ini dilakukan guna mendapat pemimpin yang berkompeten dan mampu memajukan lembaga ini guna mengakomodir dan melayani 9000 pelanggannya.

Sementara itu fakta kedua, adalah Perumdam Tirta Yapono sendiri saat ini dipimpin oleh Pieter Saimima selaku Plt Direktur Utama, Saimima sendiri adalah Pensiunan pegawai pemkot  Ambon, yang diangkat sejak Maret lalu menggantikan Rulien Purmiasa karena rangkap jabatan, status inspektur kota membuat Purmiasa tidak bisa berlama-lama karena mendapat teguran langsung dari Irjen Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Akademisi Unpar, Unand, dan Universitas Mulawarman Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Tak Sesuai Prinsip Keadilan

Pengangkatan Saimima sebagai Plt Perumdam Tirta Yapono pun tidak sesuai ketentuan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ketentuan dalam Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan bahwa “dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan Perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan Perusahaan Daerah oleh RUPS. Selanjutnya Ayat (4) menyebutkan bahwa KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi defenitif paling lama 6 (enam) bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…