Hal ini tentu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Paragraf 4 tentang Dewan Pengawas dan Komisaris, Pasal 36 ; (1), Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan Tim seleksi menutup calon peserta Dewas dari luar Pemerintahan, padahal itu sudah menyalahi aturan. Bahkan Tim Seleksi sempat ke Jakarta berkonsultasi soal ini, kabarnya Kemendagri tetap dengan aturan karena tidak mungkin Kemendagri yang buat aturan kemudian mereka yang melanggarnya sendiri.
Apakah Ambon kekuarangan Sumber Daya Manusia (SDM)? Atau karena memang Pansel menutup diri agar seleksi ini tertutup bagi publik yang ingin mendaftarkan diri. Buktinya ada peserta lain yang diseleksi di luar para pejabat publik itu. Ini adalah fakta pertama wajah pemkot Ambon saat ini yang bisa dinilai oleh masyarakat.
Asisten III Sekkot Ambon Robby Sapulette menyampaikan pesat Pj Wali Kota saat pembukaan UKK, mengharapkan dengan terpilihnya nanti Direktur dan Dewas yang definitif Perumdam Tirta Yapono semakin meningkatkan kinerja layanan dan tata kelola perusahaan yang maksimal dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.