2. Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban.
3. Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk segera menyampaikan kepada publik mengenai kebenaran perihal apakah tindakan para pelaku penyerangan merupakan bagian yang termasuk struktur komando yang mengisyaratkan adanya keterlibatan langsung atau pun tak langsung institusi TNI, baik atas perintah, pengetahuan, atau persetujuan diam-diam.
4. Panglima TNI untuk menyampaikan kepada publik bahwa TNI tidak akan menghalangi upaya penyidikan dan memastikan siapa saja anggota atau pun yang memerintahkan dapat diproses hukum secara adil dan transparan.
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesiauntuk segera memerintah penyidik untuk segera melanjutkan penyidikan dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tindakan para pelaku guna memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus.












