Dengan demikian, evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Dalam konteks ini, Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan dan Panglima TNI serta Kepala BAIS sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya.
Hal ini penting mengingat setiap pergerakan prajurit, terlebih yang bersinggungan dengan ranah sipil, seharusnya berada dalam kendali dan keputusan struktur komando.
Lebih jauh, fakta bahwa korban selama ini dikenal aktif menyuarakan kritik tentang reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI, menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Maka, negara wajib memastikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh rantai komando tanpa pengecualian.
Oleh karena itu, TAUD mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh serta memastikan keseluruhan pelaku baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukkan Tim ini harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas.












