Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada. Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual.
Kedua, adanya kerancuan mengenai proses penyelidikan atau penyidikan kasus ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum. Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan.
Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Ketiga, Keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI itu sendiri. BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara. Dalam kasus ini, berdasarkan temuan Kepolisian, pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan penyiraman terhadap korban.













