Segera Bentuk TGPF dan Adili Para Pelaku di Peradilan Umum!
Arikamedia.id – Kami mengamati pemberitaan dan konferensi pers yang dilakukan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang telah dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIB pada 18 Maret 2026.
Dalam konferensi pers Danpuspom TNI, Puspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan “pengamanan” terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Kami juga telah mengamati konferensi pers Komisi III DPR RI yang pada intinya Komisi III DPR RI telah sepakat membentuk Panita Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Penyiraman Air Keras Pembela HAM Andrie Yunus.
Mengutip siaran pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi, terhadap hal tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, kami melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI. Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.











