Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Menaker Sebut 40 Perusahaan Menunggak Pemberian THR ke Karyawan

19
×

Menaker Sebut 40 Perusahaan Menunggak Pemberian THR ke Karyawan

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seusai pelepasan mudik bersama di Halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025. TEMPO/Ervana.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia mengatakan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. (*)

Baca Juga  Prancis panggil utusan AS terkait tuduhan antisemitisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *