Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Menaker Sebut 40 Perusahaan Menunggak Pemberian THR ke Karyawan

19
×

Menaker Sebut 40 Perusahaan Menunggak Pemberian THR ke Karyawan

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seusai pelepasan mudik bersama di Halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025. TEMPO/Ervana.

JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan ada sekitar 40 perusahaan yang menunggak pemberian tunjangan hari raya atau THR ke karyawan. Angka ini berdasarkan laporan yang diterima oleh posko THR Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kamis, 27 Maret 2025.

“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an, tetapi kami belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, 27 Maret 2025.

Yassierli belum bisa mengungkapkan nama-nama perusahaan yang menunggak dan alasannya. Namun, ia mengatakan akan terus membuka kanal aduan pada posko THR Kemnaker. Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan diverifikasi pengawas ketenagakerjaan. Kemudian, pengawas ketenagakerjaan mengecek apakah aduan tersebut valid. Selanjutnya pengawas akan membeberkan data pemeriksaan terhadap perusahaan yang diadukan dan mengirimkan nota pemeriksaan pertama ke perusahaan pelanggar. 

Baca Juga  Ini adalah kota terbaik di dunia untuk usia 20-an, menurut Time Out

“Kami berharap tujuh hari sudah ada respons. Kalau tidak, nanti nota pemeriksaan kedua. Kemudian dalam tiga hari, kalau tidak ada juga, kita keluar dengan rekomendasi,” katanya, mengutip Tempo.co.  

Yassierli mengatakan hingga saat ini belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR. “Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada, mungkin butuh berapa hari lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *