Penulis : W. TOMSON (Pengamat Kebijakan publik).
Tingkat pengangguran di Maluku sebesar 6,27% sudah melewati ambang batas nasional, yaitu 4,85% pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa masalah pengangguran di Maluku lebih parah dibandingkan dengan rata-rata nasional. Fakta ini seharusnya menjadi alarm bagi Gubernur Maluku.
Tingkat pengangguran yang lebih tinggi dari rata-rata nasional ini menunjukan Maluku menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai kemajuan ekonomi. Pengangguran yang tinggi dapat berdampak pada meningkatnya kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Angka pengangguran terbuka Maluku yang terus meningkat, mencapai 6,27% menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) November 2025 tersebut merupakan tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif. Gubernur Maluku harus secepatnya mengambil langkah tepat untuk mengatasi masalah ini.
Rakyat Maluku butuh pekerjaan, bukan hanya janji maupun pencitraan dari pemimpinnya. kesejahteraan masyarakat dalam bentuk terbukanya lapangan kerja yang luas merupakan tanggung jawab gubernur Hendeik Lewerisa selaku kepala daerah Provinsi Maluku . Sebab bagaimana mungkin rakyat Maluku harus menjadi pengangguran di atas tanah yang kaya.










