Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Masyarakat Adat Rumpun Alar, Kepulauan Aru Sepakat Melakukan Pemetaan Wilayah Adat

78
×

Masyarakat Adat Rumpun Alar, Kepulauan Aru Sepakat Melakukan Pemetaan Wilayah Adat

Sebarkan artikel ini
Camat Aru Utara Timur, Mika Ganobal memberikan sambutan kepada masyarakat adat Rumpun Alar - Istimewa

BATULEY, arikamedia.id – Masyarakat Adat Rumpun Alar sepakat untuk segera melakukan pemetaan wilayah adat mereka. Masyarakat Adat Rumpun Alar berada di wilayah utara bagian timur Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Rumpun Alar terdiri dari 7 komunitas adat yaitu: Batuley, Kabalsiang, Benjuring, Sewer, Kumul, Waria, dan Jursiang.

Salah satu alasan Masyarakat Adat Rumpun Alar berkeinginan untuk segera melakukan pemetaan wilayah adatnya adalah potensi sumberdaya alam baik di daratan maupun di lautan. Mereka menyadari adanya ancaman eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran yang terus datang mengancam hak-hak masyarakat adat di sana.

Inisiasi pemetaan wilayah adat ini berasal dari masyarakat adat itu sendiri, dan dipimpin oleh Camat Aru Utara Timur, Mika Ganobal. Dalam sambutannya, Mika Ganobal menekankan “Apa yang kita lakukan saat ini, semata-mata untuk keberlangsungan hidup anak cucu kita. Jangan kita meninggalkan air mata, tetapi tinggalkanlah mata air.”  

“Perlu diingat, bahwa tujuan untuk melakukan pemetaan ini bukan untuk membuat batas dengan masyarakat adat lainnya di Kepulauan Aru, Tetapi untuk melindungi wilayah masyarakat adat terhadap ancaman yang datang dari luar, juga untuk menunjukkan keberadaan masyarakat adat yang sudah ada sebelum Indonesia Merdeka,” tegas Mika Ganobal dalam arahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *