AMBON, arikamedia.id – Masyarakat Adat, Pemimpin Agama, Akademisi, dan Media Bersama-sama Mengatasi Perubahan Iklim dalam rangkaian The 6th International Conference on Indigenous Religion (ICIR 6) di Maluku baru-baru ini di Ambon.
Dalam rilis yang diterima arikamedia.id disebutkan, kebijakan tentang perubahan iklim di tingkat global dan nasional berdampak pada semakin terdesaknya ruang hidup masyarakat adat. Protokol Kyoto dan Kespakatan Paris yang diturunkan menjadi regulasi nasional tentang Kawasan Hutan Negara melucuti klaim ulayat masyarakat adat di Indonesia, sehingga hutan tidak lagi milik mereka, tetapi punya negara.
Keresahan ini disampaikan oleh pengajar antropologi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon Ferry Rangi di hadapan media-media dari Maluku, Sulawesi Tengah, dan Jakarta dalam rangkaian The 6th ICIR di Ambon (25/10) lalu.
“Kebijakan perubahan iklim nasional tentang Kawasan Hutan Negara adalah bentuk pengambilalihan ulayat masyarakat adat oleh negara,” papar Ferry sebagai salah satu narasumber ICIR 6 yang digelar di Ambon, 23-25 Oktober 2024.
Pada akhirnya, menurut hasil riset Ferry Rangi yang dilakukan di wilayah Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara, banyak hutan adat diserahkan negara kepada pihak swasta melalui pembangunan eksploitatif berupa proyek perkebunan dan pertambangan skala besar.