BeritaDaerahSeni & BudayaUtama

Masyarakat Adat Maluku Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Hak

18
×

Masyarakat Adat Maluku Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Hak

Sebarkan artikel ini
Decky Tanasale, Sekretaris Majelis Latupati Provinsi Maluku

“Kurangnya informasi dari pemerintah daerah, proses pendaftaran yang panjang dan berbelit-belit, serta tidak adanya sumber daya yang membantu masyarakat adat untuk mendata secara spesifik peninggalan, kebudayaan dan tradisi, juga batas-batas wilayah mereka membuat banyak negeri adat belum mendaftarkan diri di BRWA,” katanya di Kantor Gubernur Maluku Selasa, (02/12/2025).

Apriliska Titahena dari Komunitas Peduli Masyarakat Adat Lumah Ajare menyatakan bahwa perempuan adat juga mengalami diskriminasi dan ketidakadilan dalam sistem kekerabatan dan hukum adat.

“Praktik dan hukum adat seringkali juga tidak berpihak kepada perempuan,” ujarnya.

Lusi Peilow dari jaringan masyarakat sipil Gerak Bersama Perempuan Maluku menambahkan bahwa masyarakat adat adalah tonggak terdepan penjaga alam dan memiliki pengetahuan tradisional dalam mengelola dan menjaga alam.

Baca Juga  Menteri KP Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Persemayaman Korban Pesawat ATR

“Sistem sasi hasil hutan dan laut di Maluku adalah salah satu praktik baik dalam tatanan hidup masyarakat adat yang menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat adat mengelola lingkungan dan sumber daya alam,” tutupnya. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *