AMBON, arikamedia.id – Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Neira, Jafet Ohello, kini resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas tuduhan menggelapkan uang sitaan barang bukti senilai Rp 402 juta, dikutip dari Akun Medsos Totalitas Hukum.
Uang itu berasal dari penyetoran kerugian negara dalam perkara korupsi proyek pemenuhan standard runway/strip Bandara Bandara Banda Naira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Penggelapan tersebut terungkap setelah penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan barang bukti berbeda dengan terpidana utama proyek korupsi.
Ohello kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada 15 September 2025, menandai langkah serius penegakan hukum terhadap oknum di tubuh kejaksaan.
Publik memandang persidangan ini sebagai momentum penting: bukan hanya untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian negara, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas penegak hukum di Maluku. ***










