Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah”. ***
Mantan Hakim Konstitusi Mengaku Gagal Jaga Marwah MK Saat Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres










