BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Mantan Hakim Konstitusi Mengaku Gagal Jaga Marwah MK Saat Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres

18
×

Mantan Hakim Konstitusi Mengaku Gagal Jaga Marwah MK Saat Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres

Sebarkan artikel ini
Prof Arief Hidayat

Arikamedia.id – Prof. Arief Hidayat menyebutkan bahwa selama 13 tahun dirinya berada di Mahkamah Konstitusi (MK), dinamika di lembaga ini sangat luar biasa.

Dikutip dari Hukumonline Newsroom, Prof. Arief mengaku ada satu momen yang paling membekas dan membuatkan merasa gagal menjalankan tugas menjaga marwah MK.

Momen tersebut terjadi saat rapat permusyawaratan hakim dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus Perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena Perkara 90. Saya merasa Perkara 90 lah ini yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Prof. Arief saat diwawancarai usai wisuda purnabakti di Mahkamah Konstitusi, Rabu (04/02/26).

Baca Juga  Operasi Keselamatan Salawaku 2026, Polda Maluku Ajak Pengguna Jalan Patuh Aturan Lalu Lintas

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri merupakan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah norma Pasal 169 huruf q yang sebelumnya mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *