BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Mantan Bupati KKT Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMD, dan Resmi Ditahan 

151
×

Mantan Bupati KKT Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMD, dan Resmi Ditahan 

Sebarkan artikel ini

“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar, melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan “PF” sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, “PF” diperiksa oleh Penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H.,M.H, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

Baca Juga  Usulan Pinjaman Pemprov Rp1,5 Triliun, Cicilannya Sudah Pasti Jadi Beban Daerah, Namun Jika Efeknya Positif untuk PAD, akan Dipertimbangkan

“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.

Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni “Ir.JJJL” selaku Direktur Utama dan “K.F.G.B.L” selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…