Dikutip dari Merdeka.com, kebijakan ini berlaku efektif mulai April 2025, menandai langkah signifikan dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Malut.
Menurutnya, jika masih ada sekolah yang menagih biaya komite, Gubernur meminta siswa untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Malut. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mendorong peningkatan angka partisipasi pendidikan di Malut.
Selain kebijakan penghapusan biaya di sekolah negeri, Gubernur juga menyampaikan rencana serupa untuk sekolah swasta dan madrasah yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang. Sosialisasi terkait kebijakan ini akan segera dilakukan untuk memastikan informasi sampai kepada seluruh pihak terkait.**