AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berhasil mewujudkan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahan di Indonesia.
Sebanyak 1.235 desa/kelurahan di Maluku kini telah memiliki badan hukum Koperasi Merah Putih.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, didampingi Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Sekda Sadali Ie, Kadis Kominfo Melky Lohy, dan Kakanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, di Lt2 Kantor Gubernur, Selasa,(08/07/2025).
“Ini sesuatu yang penting dan berarti, walaupun tantangan tidak mudah. Tidak semua kabupaten/kota memiliki notaris, padahal pembentukan Koperasi Merah Putih harus memiliki badan hukum,” ujar Gubernur Lewerissa.
Dia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota atas komitmen dan respons cepat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Bupati dan Walikota,Kanwil Kemenkumham, dan semua pihak sehingga pembentukan Koperasi Merah Putih dapat terealisasi. Kolaborasi dan kerjasama yang baik ini patut kami apresiasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan pesaing bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),melainkan entitas ekonomi yang dapat berkolaborasi untuk memajukan ekonomi desa.