Pengubahan nama Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu (PPAT) menjadi Maluku Integrated Port (MIP) tanpa adanya Perpres yang mengaturnya serta tidak melibatkan pemerintah kota (Pemkot) dan kabupaten sangat menuai kontroversi. Lokasi proyek yang berada di Pulau Ambon, namun lahan yang diwacanakan terletak di Desa Waai, wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana Pemprov Maluku melibatkan Pemkot Ambon dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng dalam proses perencanaan dan pengembangan serta pengambilan keputusan dalam proyek ini.
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 memang telah menetapkan Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu (PPAT) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan lokasi Ambon. Dan belum adanya Perpres terbaru yang menggantikan atau mengubah nama PPAT menjadi MIP.
Faktanya, nama MIP tidak disebutkan dalam Perpres No 12 Tahun 2025. Ini menimbulkan pertanyaan tentang status dan keabsahan perubahan nama tersebut.
Apakah perubahan nama ini merupakan upaya untuk mengabaikan peran pemerintah kabupaten/kota?
Mengapa pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak melibatkan pemkot Ambon dan Pemkab Malteng dalam proses pengambilan keputusan?










