Selanjutnya, lemahnya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, minimnya sarana dan prasarana bagi kaum difabel, seperti jalur landai (ramp), kursi roda, ruang laktasi, hingga toilet khusus disabilitas.
Hasan menekankan bahwa tanggung jawab ini berada di pundak Biro Organisasi serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan (SMA/SMK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Sosial. Selama ini Ombudsman sudah memberikan rekomendasi dan pendampingan, namun upaya perbaikan dari Pemprov tampak minim,” jelasnya. (AM-29/**)










