Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Maluku sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terburuk nasional tahun 2025.

Indeks pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku hanya 2,91 atau C, berada di urutan 32 dari 38 provinsi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026.
Posisi Pemrov Maluku hanya satu tingkat di atas Pemerintah Provinsi Papua yang memperoleh indeks kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2,79 poin dengan nilai C, dan satu tingkat di bawah Pemprov Maluku Utara dengan nilai 3,17 dengan kategori B-.
Menanggapi penetapan Kemenpan RB soal indeks pelayanan publik Pemprov Maluku yang sangat rendah tersebut, Plh Sekda Maluku Kasrul Selang memberikan tanggapannya.
Menurut Kasrul terkait penilaian tersebut, pihaknya akan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku untuk menanyakan langsung dan mengevaluasi masalah tersebut.










