Arikamedia.id, AMBON – Pengamat Kebijakan Publik Maluku, W Tomson prihatin dengan penetapan Maluku sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terburuk nasional tahun 2025.
”Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku harus segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki pelayanan publik yang dinilai rendah oleh Kemenpan RB dan Ombudsman RI Maluku. Dikarenakan penilaian kemenpan RB dan ombusman RI Maluku telah menunjukkan bahwa Pemprov Maluku belum memenuhi standar pelayanan publik yang diharapkan,” kata Tomson.
Untuk itu tandasnya, Pemprov Maluku perlu melakukan evaluasi dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, meningkatkan infrastruktur dan sarana bagi kaum difabel, serta meningkatkan kapasitas SDM pimpinan OPD dan Biro Organisasi. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga harus ditingkatkan melalui evaluasi dan pemantauan secara teratur.
Sebab dengan langkah-langkah tersebut menurut Tomson, Pemprov Maluku dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat Maluku. Ini sudah hampir setahun jalannya pemerintahan HL-AV, suda saatnya Pemprov Maluku menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.










