Dalam konteks ini, konflik identitas tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa. Elite lokal kerap memproduksi identitas suku dan negeri sebagai modal politik dan legitimasi distribusi sumber daya. Sejalan dengan pandangan Pierre Bourdieu, identitas berfungsi sebagai symbolic capital yang dapat dikonversi menjadi kekuasaan. Akibatnya, konflik tidak lagi bersifat insidental, tetapi dilembagakan melalui kebijakan yang bias dan praktik eksklusi yang berulang.
Narasi perdamaian Maluku yang selama ini dibangun sering kali bertumpu pada simbol dan romantisme kearifan lokal, seperti pela gandong. Namun tanpa institusionalisasi, nilai tersebut kehilangan daya transformasinya. Clifford Geertz mengingatkan bahwa budaya tidak cukup dirayakan, tetapi harus diterjemahkan ke dalam struktur sosial dan kebijakan yang nyata. Ketika kearifan lokal berhenti pada seremoni, ia gagal menjadi alat resolusi konflik.
Rekomendasi Konseptual dan Kebijakan
Pertama, pemerintah daerah perlu membangun mekanisme permanen penyelesaian konflik negeri dan suku berbasis conflict transformation (Lederach). Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi mentransformasi relasi sosial melalui pemetaan wilayah yang sah, dialog partisipatif, dan integrasi hukum negara dengan hukum adat.










