BeritaDaerahOpiniSOSIALUtama

Maluku dalam Lingkaran Konflik Identitas Negeri dan Suku

113
×

Maluku dalam Lingkaran Konflik Identitas Negeri dan Suku

Sebarkan artikel ini
Samil Rahareng

Oleh: Samil Rahareng (Sekertaris Komisaris Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah KIP UNPATTI)

Dalam kajian perdamaian, absennya kekerasan tidak serta-merta menandakan hadirnya perdamaian. Johan Galtung (1969) membedakan antara negative peace ketiadaan kekerasan langsung dan positive peace, yakni hadirnya keadilan sosial, kepercayaan, dan struktur yang setara. Jika menggunakan kerangka ini, maka kondisi Maluku hari ini lebih tepat dibaca sebagai negative peace: tenang di permukaan, namun rapuh secara sosial.

Intuisi sosial masyarakat, khususnya generasi muda, menunjukkan bahwa konflik identitas di Maluku belum benar-benar selesai. Konflik tersebut tidak lagi tampil secara terbuka seperti masa lalu, tetapi bertransformasi menjadi konflik laten berbasis suku dan negeri. Sentimen asal-usul, klaim historis, dan batas wilayah menjadi kerangka berpikir dalam relasi sosial, politik, dan ekonomi. Dalam istilah Tajfel dan Turner (1979), identitas sosial yang seharusnya bersifat afirmatif justru bergerak ke arah eksklusivisme dan ingroup ke outgroup bias.

Konflik antar negeri di Maluku terutama terkait batas wilayah dan hak ulayat menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola pluralitas secara adil. Banyak konflik dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian struktural. Negara cenderung hadir secara reaktif, memadamkan konflik ketika membesar, tetapi absen dalam menyelesaikan akar persoalan. Pendekatan ini memperkuat apa yang disebut Paul Farmer sebagai structural violence, yakni kekerasan yang bekerja secara sistemik melalui pembiaran ketimpangan dan ketidakadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *