AMBON, arikamedia.id – Bodewin Wattimena secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris DPRD Maluku, sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri yang telah diajukan ke Penjabat (Pj) Gubernur, tembusan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku itu, sebagai wujud nyata atas sikapnya untuk maju bertarung di Pemilihan Walikota 27 November 2024.
“Tadi pagi saya memimpin apel terakhir di sekretariat DPRD sekaligus menyampaikan kepada seluruh pegawai ASN maupun kontrak bahwa secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Maluku dan juga selaku ASN. Jadi tadi saya sudah secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada bapak Penjabat Gubernur, dan tembusan kepada Plh Sekda dan BKD Maluku, dan sudah diterima,” ungkap Bodewin kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (27/08/2024).
Menurut Bodewin, pengunduran dirinya sebagai ASN, merupakan kepatuhan atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Sikap ini dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dimana ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.