Ahmad menyoroti bahwa hingga kini para guru di madrasah, termasuk di Raudhatul Athfal, belum mendapatkan kesempatan yang sama dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Di sekolah umum, meskipun swasta, tenaga pendidiknya bisa diakomodir sebagai P3K.namun di madrasah yang jumlahnya cukup banyak ini, para guru belum disebut sebagai honorer yang bisa diangkat melalui formasi P3K. Padahal mereka mengajar hampir 6.000 siswa dan belum mendapatkan kesempatan yang sama,” tegasnya.
Tak hanya itu, aspek sarana dan prasarana juga dibahas, termasuk akses terhadap layanan perpustakaan kota.
Dirinya mengapresiasi koordinasi yang telah dilakukan dengan Dinas Perpustakaan,sehingga kini madrasah sudah mulai mendapatkan layanan perpustakaan yang sebelumnya belum tersedia. Di samping itu, persoalan sarana umum seperti akses jalan menuju sejumlah madrasah juga menjadi perhatian.
Menurutnya, masih ada madrasah yang akses jalannya belum memadai, padahal para siswa merupakan bagian dari anak-anak Kota Ambon yang berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang setara.
“Konsep dasarnya sederhana, anak-anak kota yang bersekolah di madrasah juga harus mendapatkan layanan yang sama, baik dari sisi regulasi, tenaga pendidik, maupun sarana umum,” jelasnya.










