“Itu kerisauan yang tidak mendasar. Dari 14 kementerian dan lembaga (yang bisa dimasuki), tambahannya dari undang-undang lama yakni BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, sudah ada prajurit TNI aktif yang bertugas di sana, sehingga kami hanya mengesahkan posisi kami di sana,” ujar Kristomei
Ia menambahkan belasan kementerian dan lembaga yang tertulis di undang-undang baru membutuhkan kehadiran prajurit TNI aktif. Para prajurit TNI aktif tidak serta merta bisa masuk ke dalam kementerian atau lembaga.
“Artinya, harus ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait TNI untuk jabatan-jabatan tertentu sehingga TNI menawarkan kepada prajuritnya ini lho ada permintaan (dari lembaga tersebut). Persyaratan apa saja yang dibutuhkan,” katanya.
Hasil penilaian dari TNI kemudian diserahkan kepada lembaga atau institusi yang bersangkutan. Keputusan akhir untuk mempekerjakan prajurit TNI aktif itu atau tidak ada di institusi yang bersangkutan.
3. Letjen TNI Novi Helmy dalam proses untuk mundur dari TNI
Ketika IDN Times tanyakan apakah Letjen TNI Novi Helmy Prasetya juga akan mundur dari dinas militer dan fokus menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, Kristomei membenarkannya. Bahkan, proses itu sudah dimulai sejak mutasi 86 perwira tinggi TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Letjen Novi kini dimutasi menjadi staf khusus Panglima TNI.