
Kristomei mengatakan Mabes TNI membuka diri untuk berdiskusi dengan publik terkait pasal-pasal di dalam UU baru yang dianggap bisa membangkitkan dwifungsi. Pemerintah menyebut di dalam UU TNI hanya mengubah tiga pasal saja yakni pasal 3, pasal 53 dan pasal 47.
“Mari kita bedah sama-sama dan lihat yang mana yang diisukan itu, terutama di pasal-pasal krusial. Apakah di pasal 7, pasal 47 hingga pasal 53,” katanya.
Ia menggarisbawahi rancangan undang-undang TNI yang disahkan menjadi undang-undang baru pada 20 Maret 2025 itu tetap mengedepankan supremasi sipil dan mendukung negara demokrasi.
“Kami tidak akan pernah keluar dari situ dan tak pernah terlintas adanya RUU TNI ini, kita akan kembali ke dwifungsi ABRI,” tutur dia.
2. Masuknya TNI aktif ke 14 lembaga sipil didasari permintaan instansi
Ia juga mengakui adanya perluasan penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil. Di dalam UU TNI tahun 2004 lalu, prajurit TNI aktif dapat masuk ke 10 lembaga sipil. Kini anggota TNI aktif bisa bertugas di 14 kementerian atau lembaga.
Kristomei menepis persepsi yang menyebut lapangan pekerjaan warga sipil akan diambil alih oleh anggota TNI usai revisi Undang-Undang TNI disahkan. Menurutnya, hal tersebut harus diawali dari permintaan dari instansi sipil yang bersangkutan kepada TNI.