“Keterlambatan atau kendala pembayaran BPJS tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan atau membatasi layanan kesehatan.Untuk apa negara hadir jika warga yang sakit tidak bisa dilayani hanya karena persoalan administrasi?” ujarnya.
Kata Wattimury, informasi dari pihak Unpatti menyebutkan bahwa iuran BPJS almarhumah Lenda Maelisa sebenarnya telah dibayarkan. Hal ini, menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Kesalahan administrasi lanjutnya, tidak boleh berujung pada hilangnya nyawa manusia. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Maluku.
Karena itu, lebih jauh disebutkan, Komisi IV DPRD Maluku berencana memanggil Direktur RSUP dr Johannes Leimena, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi dan mengevaluasi prosedur layanan.
“Ini harus menjadi pembelajaran serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Sementara itu, menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Johannes Leimena, Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP DR. Johannes Leimena menyampaikan klarifikasi berdasarkan data dan catatan pelayanan medis pasien, sebagai berikut ;










