
Dikatakan, KSSK berfungsi sebagai jaring pengaman ketika terjadi krisis, dengan koordinasi intensif untuk memantau kondisi ekonomi secara berkala, baik dalam situasi normal maupun keadaan krisis. Pemerintah dan lembaga terkait juga telah menyusun berbagai regulasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, pada 2020, Indonesia kembali menghadapi tekanan berat akibat pandemi COVID-19. Aktivitas ekonomi menurun tajam, pusat perbelanjaan sepi, dan kapasitas rumah sakit kewalahan karena tenaga medis dan fasilitas kesehatan belum sepenuhnya siap menghadapi lonjakan kasus. Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menetapkan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan mandat tambahan kepada LPS, antara lain kemampuan untuk memberikan pinjaman likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan.
”Regulasi ini menjadi penguatan baru dalam sistem penanganan krisis. Selain itu, melalui UU yang sama, LPS diberikan amanat baru untuk menjamin polis asuransi, sesuatu yang sebelumnya belum pernah dimiliki Indonesia. Selama ini, polis asuransi tidak memiliki lembaga penjamin sebagaimana simpanan di perbankan,” ujarnya.
Ke depan kata Prayitno, LPS akan menjamin polis asuransi di seluruh Indonesia, dengan tujuan yang sama seperti penjaminan simpanan di perbankan, yakni menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah. Dua sektor besar perbankan dan asuransi dinilai sangat penting karena apabila terjadi gangguan di dalamnya, dampaknya dapat meluas menjadi krisis nasional.










