Kata Thetool, studi banding ke Jawa Barat, ada banyak masukan dari Pemprov Jabar terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah Maluku untuk penyempurnaan naskah.
Tahapan selanjutnya ujar politisi Gerindra ini adalah, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat.
Lebih jauh Komisi IV menargetkan agar seluruh proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini dapat rampung dalam masa sidang tahun ini.
“Kami optimis ranperda ini bisa selesai tahun 2025. Fungsi utama kami adalah legislasi, dan perda ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penataan kearsipan yang lebih baik di Maluku,” tutup Tethool. *