Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Lindungi Aset Daerah Komisi IV DPRD Maluku Bahas Perda Kearsipan

13
×

Lindungi Aset Daerah Komisi IV DPRD Maluku Bahas Perda Kearsipan

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, membahas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif komisi terkait penyelenggaraan kearsipan bagi penyelenggara negara di daerah, Kamis (12/06/25).

Inisiatif pengajuan ranperda ini didasari oleh urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik. 

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menjelaskan bahwa urgensinya sangat tinggi. 

“Banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,” ujar Tethool  usai pertemuan yang berlangsung di Ambon.

Dikatakan, Ranperda Kearsipan sempat diusulkan pada 2022, namun kala itu terkendala penganggaran. Karena itu, Komisi IV kembali mengangkatnya sebagai Perda inisiatif di tahun 2025.

Baca Juga  Kajian Peluang dan Tantangan Libur Nasional Terhadap Sektor Pariwisata

Menurutnya, Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan. 

“Penyusunan naskah akademik dan draf ranperda telah dilakukan. Komisi IV bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk menggali masukan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *