Ketiga, untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBN, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau bisa juga dengan mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Keempat, mendorong diterbitkannya regulasi tentang pembangunan LIN di Maluku sehingga terdapat landasan hukum yang jelas. Kelima, memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menjadi kunci penting dalam merealisasikan pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan pendukung LIN yang ditargetkan rampung di akhir 2023. Namun sayangnya hingga memasuki tahun 2025, perkembangan LIN ANP tak kunjung terlihat. (TIM)