Seharusnya, tahun 2022 pembangunan infrastruktur sudah berjalan menggunakan pagu anggaran milik KKP dan Kemenhub. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan KKP saat rapat bersama Komisi IV DPR RI.
Menteri Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyebut proyek LIN yang masuk 3 WPP di Maluku tidak ada anggarannya.
Ketiga, Program LIN yang dicanangkan tidak didukung oleh sejumlah kebijakan sebagai bukti keseriusan Pemerintah Pusat. Belum ada regulasi yang disusun oleh pemerintah terkait Program LIN di Maluku.
Penetapan regulasi terkait Program LIN di Maluku sangat penting agar terdapat payung hukum untuk mengatur seluruh peraturan terkait Program LIN termasuk di dalamnya adalah mengenai persoalan anggaran.
Berdasarkan berbagai kendala tersebut terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah.
Pertama, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera mempersiapkan semua hal yang menjadi tanggung jawab Pemprov termasuk pembebasan lahan sebagai lokasi yang akan dipergunakan untuk pembangunan LIN.
Kedua, apabila memang ditemukan ranjau sisa perang, Pemerintah segera mencari lokasi alternatif pembangunan LIN di Maluku dengan tetap memperhatikan feasibility study dari lokasi tersebut.