Terdakwa Jovita Putranubun, mengganti kerugian negara sebesar 168.863.965 juta, dan telah mengembalikan Rp64 juta. Sedangkan terdakwa Josef Labok dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp149.586.365, namun sudh kembalikan, Rp 64.990.000, sehingga uang sisa yang masih dilunasi sebesar 84.596.000.
Kendati demikian terhadap vonis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum mau kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memperingatkan harta benda para terdakwa akan disita negara jika kelima terdakwa tidak melunasi uang pengganti. “Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” kata majelis hakim. (AM-29)