BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Lima Mantan Komisioner KPU Kabupaten Aru Divonis 1,6 Tahun

18
×

Lima Mantan Komisioner KPU Kabupaten Aru Divonis 1,6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tipikor Ambon dalam sidang 5 terdakwa mantan KPU Aru (web)

Terdakwa Jovita Putranubun, mengganti kerugian negara sebesar 168.863.965 juta, dan telah mengembalikan Rp64 juta. Sedangkan terdakwa Josef Labok dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp149.586.365, namun sudh kembalikan, Rp 64.990.000, sehingga uang sisa yang masih dilunasi sebesar 84.596.000.

Kendati demikian terhadap vonis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum mau kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Majelis hakim memperingatkan harta benda para terdakwa akan disita negara jika kelima terdakwa tidak melunasi uang pengganti. “Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” kata majelis hakim. (AM-29)

Baca Juga  Lapas Wahai Berbagi Bansos Di Momen PHI 2024 Ke Masyarakat Miskin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…