Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Legislator Kecam Kekerasan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Mercy: Diduga Terencana dan Sistematis

2
×

Legislator Kecam Kekerasan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Mercy: Diduga Terencana dan Sistematis

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto : Mares/Andri

Arikamedia.id – Srikandi Maluku di Senayan ini kembali bersuara lantang mengecam keras aksi kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus. Kasus yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dugaan aksi kekerasan yang terencana dan sistematis.

Ia menilai serangan tersebut memiliki target yang jelas, mengingat korban merupakan bagian dari kelompok masyarakat sipil yang aktif dalam advokasi isu hak asasi manusia (HAM).

Demkian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

“Kami mengecam dan mengutuk keras peristiwa kekerasan ini. Ini bukan peristiwa biasa, tetapi tindakan yang terencana, sistematis, dan memiliki target yang jelas,” tegasnya

Baca Juga  Wali Kota Ingatkan OPD Disiplin Soal pelaporan Administrasi

Menurut Mercy, penanganan kasus ini akan menjadi penentu kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa apabila proses hukum berjalan lemah atau tidak transparan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti pelimpahan penanganan kasus kepada otoritas militer, meskipun kasus tersebut dinilai sebagai tindak pidana serius. Mercy meminta penjelasan terkait dasar pelimpahan tersebut, mengingat Presiden telah memerintahkan agar kasus ini diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner