BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Lebih dari 57 Adegan Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank saat Rekonstruksi di Polda Metro Jaya

13
×

Lebih dari 57 Adegan Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank saat Rekonstruksi di Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank berinisial MIP di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Lebih dari 57 adegan yang diperagakan para tersangka. Foto: Ari Sandita

Dari adegan yang diperankan, korban sempat memberontak dari dalam mobil dengan kondisi kaki dan tangan terikat, mulut dan mata tertutup lakban.

Bahkan, korban sempat mendorong-dorong hingga akhirnya dipukul pelaku Eras di paha, lengan, jidat dan diancam tak melawan jika ingin diantarkan pulang kembali.

Dalam perjalanan menuju kawasan Kemayoran, korban sempat dianiaya karena memberontak. Saat korban dipindahkan ke mobil Serka N, korban sempat menggigit tangan pelaku dan berteriak meminta tolong, hanya saja mulutnya dibekap pelaku Eras.

Usai dipindahkan di dalam mobil korban masih sempat melawan dengan menendang Serka N dan pelaku JT selaku sopir. Mobil yang membawa korban lantas menuju Cikarang hingga akhirnya korban dibuang. Usai membuang korban, Serka N, tersangka JT, dan D pergi meninggalkan lokasi untuk berganti pakaian.

Baca Juga  Usulan Pinjaman Pemprov Rp1,5 Triliun, Cicilannya Sudah Pasti Jadi Beban Daerah, Namun Jika Efeknya Positif untuk PAD, akan Dipertimbangkan

Usai itu, JT menghubungi otak kasus penculikan Dwi Hartono untuk melaporkan korban telah dibuang hingga akhirnya terjadi pertemuan di antara pelaku. Dalam reka adegan saat pertemuan itu tergambar peristiwa penculikan hingga korban dibuang tak sesuai rencana awal mereka.

Bahkan, tersangka Dwi Hartono lantas menerima kabar dari tersangka lainnya jika peristiwa penculikan hingga pembuangan korban itu sampai viral di media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…