JAKARTA, arikamedia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak penerapan proses hukum pidana dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Semarang pada Sabtu, 5 April 2025. Menurut mereka, pemukulan kepala yang dilakukan Ipda Endry kepada jurnalis foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Makna Zaezar, termasuk pelanggaran serius yang wajib ditindaklanjuti tidak hanya dengan sanksi etik yang tegas.
“Permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab etik dan potensi tindak pidana,” kata mereka dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 April 2025.
Sebelumnya, difasilitasi oleh Polda Jawa Tengah, Ipda Endry telah meminta maaf kepada jurnalis yang bersangkutan pada 6 April 2025. Meski polisi itu sudah minta maaf, LBH Pers dan ICJR menilai proses etik dan disiplin memang sudah sepatutnya dijalankan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk bersikap humanis, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Meski begitu, mereka menyatakan tindakan ajudan Kapolri itu juga harus tetap diproses secara hukum pidana.